JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa radikal dan teror yang terjadi belakangan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap konten-konten di dunia maya.
Sejak aksi bom bunuh diri di Surabaya pekan lalu, Kemenkominfo telah menemukan 1.285 konten radikal.
"Itu sampai 16 Mei 2018 pukul 08.00," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Donny Budi Utoyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Ketika Peran Perempuan Kian Nyata dalam Aksi Radikal
Dari angka tersebut, rinciannya adalah situs atau forum atau file sharing (berbagi dokumen) sebanyak 22 konten. Adapun di akun Facebook dan Instagram berjumlah 562 konten.
Selain itu, ada pula di akun Youtube dan Google Drive sebanyak 301 konten. Kemenkominfo juga menemukan 287 akun Telegram yang mengandung konten bernuansa radikal dan di 113 akun Twitter.
Donny menyebut, untuk menangkal penyebaran konten radikal dan terorisme, Kemenkominfo melakukan pemblokiran. Bahkan, kini pihaknya melakukan penyisiran dunia maya setiap 2 jam sekali.
Baca juga: MUI Minta Perhatian Lebih dalam Atasi Sumber Ajaran Radikal
Ia menjelaskan, pihaknya meningkatkan kinerja mesin filtering konten. Setiap dua jam, mesin tersebut melakukan proses crawling konten terorisme atau radikalisme dengan kata kunci tertentu.
"Kemudian dilanjutkan dengan proses pemblokiran," sebut Donny.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap konten-konten radikal di media sosial pasca-serangkaian teror yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air beberapa hari terakhir.
Tim Kemkominfo terus melakukan pemantauan di seluruh platform media sosial setiap dua jam sekali.
Baca juga: Cegah Konten Radikal, Kominfo Sisir Medsos Dua Jam Sekali
"Kominfo secara reguler setiap dua jam melakukan, mengais, scrolling. Kemudian kalau ditemukan ada konten sesuai keyword-nya, kami blok," kata Rudiantara.
Selain itu, Kemenkominfo pun telah memanggil seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan Telegram. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman terkait pencegahan konten radikalisme.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.