Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari Terakhir, Kemenkominfo Temukan 1.285 Konten Radikal di Dunia Maya

Kompas.com - 16/05/2018, 14:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa radikal dan teror yang terjadi belakangan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap konten-konten di dunia maya.

Sejak aksi bom bunuh diri di Surabaya pekan lalu, Kemenkominfo telah menemukan 1.285 konten radikal.

"Itu sampai 16 Mei 2018 pukul 08.00," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Donny Budi Utoyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Ketika Peran Perempuan Kian Nyata dalam Aksi Radikal

Dari angka tersebut, rinciannya adalah situs atau forum atau file sharing (berbagi dokumen) sebanyak 22 konten. Adapun di akun Facebook dan Instagram berjumlah 562 konten.

Selain itu, ada pula di akun Youtube dan Google Drive sebanyak 301 konten. Kemenkominfo juga menemukan 287 akun Telegram yang mengandung konten bernuansa radikal dan di 113 akun Twitter.

Donny menyebut, untuk menangkal penyebaran konten radikal dan terorisme, Kemenkominfo melakukan pemblokiran. Bahkan, kini pihaknya melakukan penyisiran dunia maya setiap 2 jam sekali.

Baca juga: MUI Minta Perhatian Lebih dalam Atasi Sumber Ajaran Radikal

Ia menjelaskan, pihaknya meningkatkan kinerja mesin filtering konten. Setiap dua jam, mesin tersebut melakukan proses crawling konten terorisme atau radikalisme dengan kata kunci tertentu.

"Kemudian dilanjutkan dengan proses pemblokiran," sebut Donny.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap konten-konten radikal di media sosial pasca-serangkaian teror yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air beberapa hari terakhir.

Tim Kemkominfo terus melakukan pemantauan di seluruh platform media sosial setiap dua jam sekali.

Baca juga: Cegah Konten Radikal, Kominfo Sisir Medsos Dua Jam Sekali

"Kominfo secara reguler setiap dua jam melakukan, mengais, scrolling. Kemudian kalau ditemukan ada konten sesuai keyword-nya, kami blok," kata Rudiantara.

Selain itu, Kemenkominfo pun telah memanggil seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan Telegram. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman terkait pencegahan konten radikalisme.

Kompas TV Publik prihatin terhadap kejadian teror bom yang melibatkan anak - anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com