JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia berharap DPR RI segera merampungkan Revisi Undang-Undang Antiterorisme. Saat ini, Revisi Undang-Undang Antiterorisme masih dalam pembahasan.
"Itu kan salah satu bentuk keterlambatan. Segeralah dikeluarkan (diselesaikan)," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut dianggap penting segera dirampungkan sebagai dasar hukum untuk menindak para pelaku aksi terorisme.
Saat ini, polisi mengaku mengalami kendala dalam menangani terduga teroris karena terhambat aturan.
"Payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku (aksi terorisme)," kata Masduki.
Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Penyebab Terhambatnya RUU Antiterorisme
Hanya saja, MUI juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar tak asal melakukan penindakan jika RUU tersebut telah diudangkan.
"Yang tidak disukai menjadi korban, padahal dia tidak bertentangan dengan agama atau pun dengan negara. Jangan disalahgunakan," kata Masduki.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Ia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.
Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.