JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kelompok masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping dan tindakan melanggar hukum lainnya selama bulan suci ramadhan 1439 H.
"Hindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Imbauan MUI untuk Umat Islam di Bulan Suci Ramadhan 1439 H
MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk tegas menindak berbagai pelanggaran hukum yang dapat menodai kesucian bulan ramadhan.
"Berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyuan dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa ramadhan seperti peredaran minuman keras, tempat hiburan malam, dan praktek prostitusi," terang dia.
MUI juga mengajak seluruh organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan untuk mengisi bulan ramadhan dengan kegiatan yang menekankan pada pengayaan nilai dan khazanah ramadhan sebagai bulan penuh berkah dan ampunan.
"Tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat ramadhan, perkemahan ramadhan, kursus keagamaan, dan lain sebagainya," ujar Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdhatul Ulama tersebut.
Baca juga: Kutuk Bom Surabaya, MUI Nilai Pelaku Teror Tak Beragama
Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1439 Hijriah jatuh pada Kamis (17/5/2018). Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
"Kami tetapkan 1 Ramadahan 1439 Hijriah jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018," kata Lukman.
Menurut Lukman, kesepakatan sidang isbat dibuat berdasarkan dua hal, yaitu perhitungan hisab dan laporan petugas tersumpah di lapangan yang melihat hilal dari 95 titik.
Berdasarkan penetapan awal puasa ini, maka umat Islam di Indonesia mulai melakukan shalat tarawih pada Rabu (16/5/2017) malam. Kemudian, puasa pertama dilakukan pada Kamis.
Baca juga: MUI Ajak Masyarakat Nyatakan Perang Melawan Terorisme
Sidang isbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan.
Sidang kali ini dihadiri oleh sejumlah pihak, baik dari para duta besar negara-negara sahabat, Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, Kemenag juga mengundang, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.