JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, Selasa (15/5/2018).
Yadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Abubakar.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Ditahan, Kemendagri Tunjuk Pelaksana Tugas
Selain Yadi, penyidik juga memanggil Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bandung Barat, Erni Susanti. Kemudian, memanggil Bendahara Pengeluaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bandung Barat, Ferdian.
Dalam kasus ini, Bupati Bandung Barat Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P
KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018).
Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah. Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Pemda Siapkan Bantuan Hukum
Bahkan, Abubakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.