JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai penyalahgunaan momen ibadah puasa di bulan Ramadhan untuk kepentingan politik terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, larangan kampanye di luar bulan Ramadhan tetap akan berlaku di bulan suci umat Islam tersebut.
"Ramadhan datang di masa Pilkada dan pra kampanye Pemilu 2019. Untuk pilkada sudah berjalan, bahkan setelah dua minggu lebaran akan ada pemungutan suara," kata dia di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Jaga Kesucian Ramadhan, Bawaslu dan Ormas Islam Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih
Afifuddin menegaskan larangan politik uang dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan juga harus dihindari pada bulan Ramadhan.
Ia mengingatkan, jika tim kampanye, relawan, partai maupun paslon yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas.
"Dalam konteks politik uang, jika dilakukan struktur, sistematis dan masif, maka tindakannya bisa membatalkan paslon. Kemudian untuk masa pra kampanye Pemilu, yang dibolehkan hanya memasang bendera dan pertemuan internal," kata dia.
Hal itu mengingat, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Baca juga: KK atau Paspor Diusulkan Bisa Dipakai untuk Memilih pada Pilkada 2018
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan agar peserta pemilihan tak menyalahgunakan penggunaan zakat, infaq dan sedekah menjadi bagian untuk kepentingan kampanye politik.
Namun demikian, ia mempersilakan peserta pemilihan dan masyarakat luas untuk menyalurkannya ke badan penerima zakat, infaq dan sedekah yang resmi.
"Terkait yang tidak boleh pas memberikan, ada janji harus milih ini, ajakan milih ini. Akhirnya aktivitas keagamaannya bisa ternodai," kata dia.
Afifuddin juga tak ingin kesucian ibadah puasa dinodai dengan manipulasi nilai agama melalui ujaran kebencian di tempat-tempat ibadah.
Baca juga: Bahas Pilkada, Komnas HAM Akan Undang Penyelenggara, Pemerintah, hingga Polri
Oleh karena itu, Bawaslu mengajak seluruh tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan bagi umatnya.
"Kami juga sangat yakin tokoh agama jadi faktor penting ketika membantu kami menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam puasa dan pemilihan," kata dia.
Ia berharap seluruh pihak baik peserta pemilihan maupun seluruh komponen masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan sekaligus kebersihan pelaksanaan pemilihan.
Dukungan ormas Islam
Sementara itu Ketua Dewan Pembina Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Iskandar Siregar menuturkan, sejumlah organisasi umat Islam mendukung langkah-langka Bawaslu.
Ia yakin Bawaslu tidak akan masuk ke ranah keagamaan dalam langkah-langkah yang akan mereka lakukan.
"Bahwa Bawaslu tidak masuk ke ranah keagamaan, Bawaslu berada di otoritas wilayah Bawaslu. Kami mendukung dan membantu pilkada yang akan datang menjadi bersih dengan mencoba memberikan masukan dan pandangan kita," ujar Iskandar.
Iskandar dan 10 ormas Islam pendukung Gerakan Bersama Pilkada Bersih ingin pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan pemilihan berlangsung bersih.
Menurutnya, ormas yang ada mendukung imbauan Bawaslu agar tidak menyalahgunakan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan politik.
"Karena memang harus mengembalikan ibadah kita ke esensinya. Zakat, infaq dan sedekah untuk membantu sesama umat dan bagian daripada ibadah," ujarnya.
Ia juga mendukung agar masjid bebas dari ujaran kebencian dan kepentingan politik. Hal itu demi menjaga kondusivitas pelaksanaan ibadah puasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.