Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Kompas.com - 14/05/2018, 17:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam pemeriksaan itu, Yorrys mengaku dicecar 14 pertanyaan. Salah satunya terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Fayakhun Andriadi. 

Uang itu disebut terkait pencalonan Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. 

Usai diperiksa, kepada wartawan, Yorrys membantah terima uang dari koleganya di Partai Golkar itu. 

Baca juga: Terkait Kasus Suap Fayakhun Andriadi, KPK Periksa Yorrys Raweyai

“Saya bilang, terima dari mana, enggak tahu. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai ketua Golkar DKI. Enggak ada konteksnya sama sekali,” ucap Yorrys usai keluar diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Yorrys menuturkan, dugaan pemberian uang itu menjadi tak logis lantaran Fayakhun meminta dukungan kepada dirinya untuk menjadi Ketua DPD Golkar DKI pada April, sementara menurut Fayakhun kepada penyidik KPK uang tersebut diserahkan pada Juni. 

“Dia meminta bantuan saya Bulan April, supaya dia jadi ketua (DPD Partai Golkar DKI Jakarta). Tapi uang yang dia berikan itu bulan Juni. Kan jadi KPK sendiri bilang, ya tapi karena enggak ada itu dia mau klarifikasi saja, benar atau enggak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yorrys justru mempertanyakan asal usul uang yang diberikan Fayakhun kepadanya dirinya. 

“Dan saya tanya, kira-kira berupa apa, Rupiah, Dollar, atau apa enggak ada yang tahu. Terus yang ngasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya. Ajudan saya katanya,” tuturnya.

“Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Ngga tahu juga katanya. Jadi ya kayak-kayak gitu lah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR. 

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Ditahan di Rutan KPK

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Fayakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap Bakamla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com