JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tidak mengenal Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PUPR tahun anggaran 2016.
Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rudi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/5/2018).
“Jadi ditanya apakah saya kenal pak Rudy (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan) saya (bilang) tidak kenal,” katanya, Senin.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap Proyek PUPR, Menteri Basuki Penuhi Panggilan KPK
Penyidik KPK, lanjut Basuki, juga menanyakan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Ia menyebutkan, Amran HI Mustary sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya pertanyaannya adalah proses pengangkatan pak Amran sebagai kepala balai, dan proses pengangkatan pak Amran sebagai kepala balai itu sudah mengikuti proses baperjakat di badan pertimbangan di jabatan dan kepangkatan di Kementerian PUPR,” jelasnya.
Diberitakan Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Baca juga: Komisi V DPR Tuding Pencitraan, Basuki Bilang No Comment
Amran sendiri diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.