Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lenny Hidayat, SSos, MPP
Pengamat lingkungan, sosial, dan ekonomi

Pengamat lingkungan, sosial, dan ekonomi (ESG)

Di Mana HAM Ketika Kedaulatan Negara Dilukai?

Kompas.com - 14/05/2018, 12:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kejadian yang sama terjadi di negara-negara yang sekarang sudah luluh lantak, seperti Suriah, Tunisia, Mesir, dan Filipina (Marawi).

Di sana, sel-sel tidur kelompok teroris ISIS telah bangkit dan menyatu dengan warga. Sel-sel tidur ini adalah orang biasa, orang yang bekerja, berkeliaran, berkendaraan sama seperti warga negara Indonesia, namun hati dan jiwa mereka sudah dirasuki paham radikalisme.

Oleh sebab itu, kasus terorisme tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa, baik dari aspek pencegahan maupun penindakannya. Pencegahan harus dimulai dari bentuk awalnya, yaitu intoleransi.


Pencegahan wacana intoleransi

Hasil survei Kemitraan terhadap 4.905 tokoh di 70 daerah wilayah kabupaten/kota (data persepsi diambil bulan April-Juni 2017) menunjukkan bahwa 88 persen responden mendukung Polri dan pemerintah untuk menindak tegas kelompok-kelompok intoleran, radikalisme dan ekstrimisme.

Namun, definisi peraturan belum menyentuh ke area pencegahan. Lantas, bagaimana pencegahan dapat dilakukan?

Hal ini dapat dimulai dari pengetatan regulasi media, terutama media sosial. Dampak media konvensional dan media sosial terhadap merebaknya kasus radikalisme masih dianggap sebelah mata.

Sekali pesan atau ujaran kebencian disebarkan oleh seorang tokoh di acara-acara TV, maka hal tersebut langsung tersebar ke seluruh pelosok negeri. Intensitas ujaran atau ajaran yang menyesatkan, baik di grup tertutup dan terbuka, inilah yang harus dicegah.

Tetapi sekali lagi, kelompok pembela HAM akan mengkritik bahwa regulasi yang lebih ketat akan memasung HAM. Pertanyaannya, HAM siapa yang sedang dibela?

Dalam menghadapi fenomena radikalisme dan terorisme, maka diperlukan regulasi khusus untuk mencegah risiko yang lebih tinggi.

Mengawasi sudah bukan jalan keluar. Kebijakan post facto, yang hanya bisa berubah ketika korban berjatuhan, sudah tidak bisa diterapkan jika kita masih menginginkan Indonesia aman dan sejahtera, terutama menjelang Pemilu 2019.

Negara harus mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan, pengetatan, dan pengawasan, dan pemberian sanksi berat terhadap media dan media sosial yang turut menyebarkan ujaran kebencian.

Skandal Cambridge Analytica telah menunjukkan bahwa kondisi sosial politik dapat berubah dan diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan satu pihak melalui algoritma media sosial, dalam hal ini Facebook.

Penyebaran ujaran kebencian adalah isu permukaan yang mengandung begitu banyak efek negatif yang menyentuh sendi-sendi sosial dan melemahkan kohesi sosial.


HAM yang diperalat politik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com