Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Pastikan Revisi UU Antiterorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat

Kompas.com - 14/05/2018, 12:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa revisi UU Antiterorisme tidak akan merugikan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Wiranto seusai pertemuan dengan para sekretaris jenderal parpol pendukung pemerintah di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).

"Percaya tidak akan merugikan kepentingan rakyat, tidak akan digunakan untuk kepentingan politik," ujar Wiranto.

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Wiranto mengatakan, pertemuan tersebut membahas revisi UU Antiterorisme yang pembahasannya mandek sekitar dua tahun di DPR.

Hal itu menyikapi rentetan serangan teroris di Surabaya, Jawa Timur.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme segera dipercepat. Jika tidak, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.

Pemerintah merasa terkendala aturan dalam menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.

Oleh karena itu, pemerintah mendesak ada aturan baru dalam penindakan lewat revisi UU Antiterorisme.

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Menurut Wiranto, dua hal dalam revisi UU Antiterorise yang pembahasannya mandek selama ini sudah mencapai kesepakatan.

Keduanya, yakni soal definisi terorisme dan soal pelibatan TNI.

"Maka, tidak ada lagi yang perlu kita debatkan," ujar Wiranto.

Namun, Wiranto enggan menjelaskan lebih detail soal bunyi pasal-pasal yang akan direvisi. Pemerintah hanya akan menjelaskan dalam pembahasan di DPR.

"Kita tidak akan libatkan masyakat dalam diskursus masalah ini, terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat. Bukan maksud merendahkan masyarakat, tapi toh DPR juga wakil rakyat," ujarnya.

Secara garis besar, Wiranto mengatakan, dengan UU Antiterorisme yang baru nantinya, aparat penegak hukum bisa memasuki celah-celah yang selama ini tidak bisa dimasuki dalam pemberantasan terorisme.

"Ini semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan kita, bukan dengan pistol, senapan, granat, tapi dengan kewenangan, dengan payung hukum," ujar dia.

"Aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak, bahkan preentif, bertindak dini. Ada indikasi-indikasi berbau terorisme bisa ditangani dengan cepat," tambah Wiranto.

"Undang-undang itu frasanya ke sana, semangatnya ke sana sehingga kita tidak tanda kutip kecolongan karena secara dini sudah diamati dan diambil tindakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com