JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk menjadi saksi terkait kasus suap pada proyek Kementerian PUPR 2016 hari ini, Senin (14/5/2018).
"Yang bersangkutan (Basuki) akan diperiksa untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/5/3018).
Basuki tampak tiba di kantor KPK pada pukul 09.40 WIB. Namun demikian, Basuki belum banyak memberikan keterangan.
“Kalau dari undangannya sih untuk RE (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan),” kata dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Basuki untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek PUPR pada Jumat (11/5/2018). Namun, Basuki tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang berada di luar kota.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Basuki sebagai Saksi Suap PUPR
Dalam kasus ini, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.