JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah mengutamakan pemenuhan hak korban akibat rangkaian aksi teror di Surabaya.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme tanpa harus menunggu proses peradilan. Apalagi mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.
"ICJR meminta pemerintah menjamin korban mendapat kompensasi dari negara," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (13/5/2018).
Anggara mengatakan, saat ini masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.
Pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 31 tahun 2014 jo Pasal 38 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003.
Dalam regulasi itu disebutkan kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.
Anggara mengatakan, masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya. Otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan.
"Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Terorisme," kata Anggara.
Saat ini, kata dia, pemerintah harus segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya. Utamanya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan jaminan ditanggung oleh negara.
Anggara mengatakan, morban terorisme mutlak mendapat jaminan negara. Sebab, adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya.
"Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara," kata Anggara.
Selain itu, ICJR juga meminta agar segera ada identifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
Terkait regulasi, Pemerintah dan DPR diminta menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.