Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Dorong Pemenuhan Hak Korban Teror Bom Surabaya

Kompas.com - 13/05/2018, 23:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah mengutamakan pemenuhan hak korban akibat rangkaian aksi teror di Surabaya.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme tanpa harus menunggu proses peradilan. Apalagi mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

"ICJR meminta pemerintah menjamin korban mendapat kompensasi dari negara," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (13/5/2018).

Anggara mengatakan, saat ini masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.

Pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 31 tahun 2014  jo Pasal 38 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003.

Dalam regulasi itu disebutkan kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Anggara mengatakan, masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya. Otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Terorisme," kata Anggara.

Saat ini, kata dia, pemerintah harus segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya. Utamanya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan jaminan ditanggung oleh negara.

Anggara mengatakan, morban terorisme mutlak mendapat jaminan negara. Sebab, adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya.

"Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga meminta agar segera ada identifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Terkait regulasi, Pemerintah dan DPR diminta menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com