JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengecam aksi teror bom gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018). Ledakan bom terjadi di tiga gereja saat umat melaksanakan ibadah.
Menurut Ahmad, aksi tersebut adalah tragedi kemanusiaan dan merupakan serangan langsung terhadap hak asasi manusia.
"Komnas HAM mengutuk dengan keras serangan bom tersebut yang tidak dapat dibenarkan atas dasar dan alasan apapun," ujar Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/5/2018).
"Komnas HAM menegaskan bahwa tidak ada agama dan keyakinan yang mengajarkan kekerasan terhadap sesama atas dasar dan alasan apapun," ucapnya.
Ahmad mengatakan, dalam tragedi tersebut setidaknya terdapat pelanggaran terhadap empat hak asasi manusia.
Keempat hak tersebut adalah hak untuk hidup (right to life) yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, hak bebas dari rasa takut (freedom from fear), hak atas rasa aman dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Komnas HAM merasa prihatin serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada semua korban dan keluarga korban dari peristiwa tersebut tanpa terkecuali," kata Ahmad.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri mengusut tuntas para pelaku teror beserta jaringan kelompoknya.
Ahmad mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas pelaku teror sesuai koridor hukum dan prinsip HAM.
"Polri harus segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini dengan sungguh-sungguh dan tanpa ragu-ragu menindak tegas para pelaku peristiwa pengeboman tersebut dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM, terutama korban," tuturnya.
Sebelumnya, ledakan bom terjadi di tiga gereja di Surabaya, yaitu Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna.
Informasi dari kepolisian hingga pukul 12.30 WIB, sebanyak 10 orang tewas dalam tiga serangan teroris tersebut.
Selain itu, 41 orang mengalami luka dan tengah dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.