Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Persaingan Parpol Semakin Sengit

Kompas.com - 12/05/2018, 12:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen akan membuat persaingan antar partai politik (parpol) akan semakin sengit.

Sebab, selain ambang batas yang lebih besar, jumlah parpol peserta pemilu juga semakin banyak.

Titi menjelaskan, pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen menghasilkan 9 parpol yang lolos dari 38 parpol.

Baca juga: Survei LSI: 5 Partai di DPR Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Saat itu, suara terdistribusi sehingga sulit mencapai ambang batas 2,5 persen.

Kemudian pada pemilu 2014 ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dengan jumlah parpol 12 dan 10 parpol lolos di parlemen.

Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen naik jadi 4 persen.

Baca juga: Grace: Intimidasi Sudah di Luar Ambang Batas, Harus Ditangani Serius

Namun, pada saat yang sama jumlah parpol meningkat menjadi 16.

Artinya, tutur Titi, suara yang pada pemilu 2014 diperebutkan 12 parpol akan terdistribusi ke 16 parpol.

"Di situlah membuat kompetisi semakin kompetitif dan sengit untuk merebut suara bagi partai-partai untuk dapat 4 persen," kata Titi di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Baca juga: Pemohon Tunggu Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Titi menyebut, persaingan mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak akan mudah.

Ini berlaku untuk partai lama yang sudah masuk ke dalam parlemen maupun partai baru.

"Tidak mudah, bahkan bagi partai di parlemen sekali pun untuk menjamin mereka lolos di batas parlemen 4 persen," ujarnya. 

Baca juga: Yusril Resmi Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Ia mengatakan, ambang batas parlemen yang naik menjadi 4 persen dipandang efektif mengurangi jumlah parpol di parlemen.

Namun, pada saat yang sama juga berpotensi membuang suara pemilih.

"Masyarakat sudah capek-capek (datang) ke TPS (tempat pemungutan suara) memberikan suara, tetapi karena parpolnya tidak lolos atau suara terbuang, tidak bisa dihitung," ucap Titi. 

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu legislatif akan digelar pada 17 April 2019 mendatang dan diikuti 16 parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com