Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2018, 12:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen akan membuat persaingan antar partai politik (parpol) akan semakin sengit.

Sebab, selain ambang batas yang lebih besar, jumlah parpol peserta pemilu juga semakin banyak.

Titi menjelaskan, pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen menghasilkan 9 parpol yang lolos dari 38 parpol.

Baca juga: Survei LSI: 5 Partai di DPR Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Saat itu, suara terdistribusi sehingga sulit mencapai ambang batas 2,5 persen.

Kemudian pada pemilu 2014 ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dengan jumlah parpol 12 dan 10 parpol lolos di parlemen.

Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen naik jadi 4 persen.

Baca juga: Grace: Intimidasi Sudah di Luar Ambang Batas, Harus Ditangani Serius

Namun, pada saat yang sama jumlah parpol meningkat menjadi 16.

Artinya, tutur Titi, suara yang pada pemilu 2014 diperebutkan 12 parpol akan terdistribusi ke 16 parpol.

"Di situlah membuat kompetisi semakin kompetitif dan sengit untuk merebut suara bagi partai-partai untuk dapat 4 persen," kata Titi di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Baca juga: Pemohon Tunggu Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Titi menyebut, persaingan mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak akan mudah.

Ini berlaku untuk partai lama yang sudah masuk ke dalam parlemen maupun partai baru.

"Tidak mudah, bahkan bagi partai di parlemen sekali pun untuk menjamin mereka lolos di batas parlemen 4 persen," ujarnya. 

Baca juga: Yusril Resmi Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Ia mengatakan, ambang batas parlemen yang naik menjadi 4 persen dipandang efektif mengurangi jumlah parpol di parlemen.

Namun, pada saat yang sama juga berpotensi membuang suara pemilih.

"Masyarakat sudah capek-capek (datang) ke TPS (tempat pemungutan suara) memberikan suara, tetapi karena parpolnya tidak lolos atau suara terbuang, tidak bisa dihitung," ucap Titi. 

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu legislatif akan digelar pada 17 April 2019 mendatang dan diikuti 16 parpol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com