JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/5/2018). Boyamin dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
"Saya dihubungi famili Pak Yunadi untuk bantu. Meski saya punya kantor lawyer saya enggak punya izin advokat. Saya bersedia jadi saksi dengan cara tidak bersedia menerima upah serupiah pun," kata Boyamin.
Boyamin adalah aktivis yang selalu mendorong proses hukum terhadap Ketua DPR, Setya Novanto.
Dia juga sering memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM
Meski pernah berseberangan dengan Fredrich yang membela Novanto, Boyamin mengaku siap membela Fredrich. Terutama, dalam kaitannya sebagai sesama pengacara.
Boyamin melalui MAKI sempat menjadi perhatian setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century. Legal standing MAKI adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Salah satu dari nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.