JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni, PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Kandiyati, Staff PT Hutama Karya Sutrisno, serta Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/5/2018).
Febri mengatakan, terhadap saksi dari Kemendagri, Penyidik KPK mengembalikan barang bukti yang tidak lagi digunakan dalam penanganan perkara.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, KPK Periksa 2 PNS Kemendagri
Selain itu, Febri menuturkan penyidik KPK juga sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi lain tentang dugaan kickback dalam proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Senin (7/5/2018).
Mereka yang diperiksa yakni Mohammad Noval dan Arya Nega Natalady Sumbayak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.
Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca juga : Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.