JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meresmikan program Peremajaan Sawit Rakyat seluas 25.423 hektare di Provinsi Riau. Acara peresmian berlaku di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (9/5/2018).
"Untuk meremajakan seperti ini, tahun ini target kita di seluruh Tanah Air itu ada 185.000 hektare. Di Provinsi Riau sendiri akan dikerjakan 25.000 hektare," ujar Presiden dalam sambutannya, seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana Kepresidenan.
Sebanyak delapan kabupaten di Provinsi Riau menjadi sasaran program peremajaan ini. Kedelapan kabupaten tersebut ialah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Siak, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Indragiri Hulu, dan Bengkalis.
Baca juga : Jokowi Datang, Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Dimulai
Khusus di Kabupaten Rokan Hilir, lahan sawit yang diremajakan seluas 15.000 hektar, yang melibatkan kurang lebih 5.000 petani swadaya setempat.
Jokowi mengatakan, peremajaan Sawit Rakyat ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani kelapa sawit. Sebab, sebagian besar kebun kelapa sawit rakyat di Indonesia sudah berusia tua.
"Kalau kita bandingkan ini yang di perusahaan swasta dengan yang dimiliki rakyat itu hasil produksinya berbeda jauh dua kali lipat. Inilah mengapa pemerintah sekarang melakukan yang namanya peremajaan," ucap Presiden.
Baca juga : CPOPC: Isu Sawit Menyebabkan Deforestasi Salah Besar
Untuk setiap hektar lahan sawit, pemerintah akan memberikan bantuan dana melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 25 juta yang disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk.
Dana tersebut dapat digunakan oleh para petani sawit sebagai modal awal untuk melakukan penebangan tanaman kelapa sawit tua, penyiapan bibit, dan penanamannya.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah yang digunakan para petani sebagai lahan-lahan kelapa sawit mereka. Sebab selama ini, para petani kesulitan dan belum memiliki sertifikat pengakuan atas tanah mereka. Inilah yang ingin diselesaikan oleh pemerintah.
"Kalau sudah memiliki sertifikat, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Sudah, tidak akan ramai-ramai nanti menjadi sengketa dengan tetangganya dan perusahaan swasta," ujar Jokowi.