JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa atribut atau lambang HTI masih bisa digunakan meski pemerintah telah mencabut status badan hukumnya.
Pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017
"Selama ini masih boleh pake lambang HTI. Enggak bisa dipersolkan oleh umum," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Menurut Yusril, HTI masih memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, HTI akan melakukan upaya banding pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018) kemarin.
Baca juga : Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Majelis hakim menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.
"Dia (HTI) pihak yang masih berperkara di pengadilan, ada HTI hidup lagi ya, karena dia pihak yang diakui mempunyai legal standing dalam perkara," kata Yusril.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.
Baca juga : Seskab: Putusan PTUN soal HTI Tunjukkan Pemerintah Sudah Benar
Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum tapi tidak melarang kegiatan berdakwah.
Ia mengatakan, dakwah akan tetap dilakukan oleh anggota dan simpatisan HTI meski tak lagi membawa nama organisasi.
"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhm hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dawahnya," ujar Rokhmat.
"Saya kira ini satu perkataan yang mestinya pemerintah harus konsiten dengan ucapan itu," ucapnya.
Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir
Rokhmat berharap pemerintah konsisten dengan sikapnya tersebut dan tidak melarang jika anggota HTI dan simpatisannya tetap berdakwah.
Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.
Selain itu, pernyataan bahwa kegiatan dakwah tidak dilarang, disampaikan dalam pengadilan.
"Jadi kalau hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang. Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi," tuturnya.
"Oleh karena itu bila HTI melakukan dawah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemenkumham," kata Rokhmat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.