Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah

Kompas.com - 08/05/2018, 17:12 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.

Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum, tetapi tidak melarang kegiatan berdakwah.

Ia mengatakan, dakwah akan tetap dilakukan oleh anggota dan simpatisan HTI meski tak lagi membawa nama organisasi.

"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhm hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dakwahnya," ujar Rokhmat saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

"Saya kira ini satu perkataan yang mestinya pemerintah harus konsiten dengan ucapan itu," ucap Rokhmat.

Baca juga: Kuasa Hukum HTI: Jangan Gembira Dulu dengan Putusan PTUN

Rokhmat berharap pemerintah konsisten dengan sikapnya tersebut dan tidak melarang jika anggota HTI dan simpatisannya tetap berdakwah.

Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.

Selain itu, pernyataan bahwa kegiatan dakwah tidak dilarang, disampaikan dalam pengadilan.

"Jadi kalo hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang. Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi," tuturnya.

"Oleh karena itu bila HTI melakukan dawah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemenkumham," kata Rokhmat.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak serta-merta melarang kegiatan HTI untuk berdakwah.

Sebab, Surat Keputusan Kemenkumham dan UU Ormas hanya mencabut status badan hukum HTI sebagai sebuah organisasi.

"Jadi yang dilarang itu HTI berbadan hukum. Kalau HTI tanpa badan hukum itu enggak dilarang. Kan logikanya seperti itu," ujar Yusril.

Baca juga: Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI

Bahkan menurut Yusril, pemerintah tidak bisa melarang jika suatu hari ada anggota HTI yang tetap mendirikan organisasi tersebut tanpa ada status badan hukum.

"Ormas itu ada yang berbadan hukum ada yang tidak. Itu menurut UU Ormas. Jadi yang dicabut itu badan hukum HTI nya. Kalau nanti berdiri lagi HTI tanpa badan hukum enggak bisa diapa-apain, karena yang dilarang yang berbadan hukum," ucap Yusril.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com