JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, Selasa (8/5/2018).
Adapun keempat saksi itu terdiri dari Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk Herman Setya Budi, dua karyawan PT Protelindo Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani serta Nabiel Titawano dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MKP (Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto
Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Pelajari Dokumen Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.