Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...

Kompas.com - 08/05/2018, 10:46 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) makin kuat kekuatan hukumnya setelah turut disahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN pada Senin (8/5/2018) kemarin memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap pemerintah.

Baca juga: PAN Dukung Upaya Banding HTI

Majelis hakim menilai, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ormas.

Oleh karena itu, hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sudah tepat.

Hakim menolak permintaan HTI untuk membatalkan SK tersebut.

"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat (Menkumham), prosedur penerbitan, serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan.

Baca juga: Yusril: Sulit Bagi Majelis Hakim Objektif Sidangkan Perkara HTI

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan PTUN itu menunjukkan pembubaran ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah benar secara administratif. Namun, pihak HTI tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

 

Jalan Panjang

Pemerintah sendiri sudah menempuh langkah panjang dalam membubarkan HTI. Pembubaran HTI bermula saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pernyataan pers di kantornya pada Senin (8/5/2017).

Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca juga: Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI

Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia membawa bendera saat demo di Jakarta pada 18 Juli 2017. Mereka menentang rencana pemerintah yang akan membubarkan HTI. AFP PHOTO/BAY ISMOYO Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia membawa bendera saat demo di Jakarta pada 18 Juli 2017. Mereka menentang rencana pemerintah yang akan membubarkan HTI.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto. 

 

Perppu

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com