JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) makin kuat kekuatan hukumnya setelah turut disahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN pada Senin (8/5/2018) kemarin memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap pemerintah.
Baca juga: PAN Dukung Upaya Banding HTI
Majelis hakim menilai, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ormas.
Oleh karena itu, hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sudah tepat.
Hakim menolak permintaan HTI untuk membatalkan SK tersebut.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat (Menkumham), prosedur penerbitan, serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan.
Baca juga: Yusril: Sulit Bagi Majelis Hakim Objektif Sidangkan Perkara HTI
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan PTUN itu menunjukkan pembubaran ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah benar secara administratif. Namun, pihak HTI tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Jalan Panjang
Pemerintah sendiri sudah menempuh langkah panjang dalam membubarkan HTI. Pembubaran HTI bermula saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pernyataan pers di kantornya pada Senin (8/5/2017).
Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Baca juga: Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.
Perppu