"Ada satu teori yang mengatakan bahwa pidana mati sebetulnya negara mengajarkan kepada masyarakat bahwa orang yang melakukan kejahatan bisa diambil nyawanya. Justru mendorong peningkatan kekerasan di tengah masyarakat," ujar Agustinus.
Baca juga: Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif
Selain itu, lanjut Agustinus, sampai saat ini belum ada penelitian yang bisa dijadikan dasar penerapan pidana mati. Baik pemerintah maupun DPR menilai hukuman mati dapat memberikan efek jera.
Angka Kejahatan Meningkat
Agustinus merujuk sebuah hasil penelitian di Amerika Serikat. Hasil penitian tersebut menyatakan, setelah pidana mati dilaksanakan, angka kejahatan pembunuhan malah meningkat.
"Buat saya pidana mati tidak pernah bisa dibuktikan keberhasilannya. Orang kan hanya mengasumsikan semakin berat pidana maka semakin akan menjerakan, semakin memiliki fungsi pencegahan umum. Penjatuhan hukuman mati diharapkan orang lain tidak melakukan kejahatan itu," ucapnya.
Baca juga: Nanti Pidana Kecil Nggak Usah ke Penjara, Buat Sumpek Aja...
Di sisi lain, lanjut Agustinus, hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang tak dapat dianulir jika terdapat kesalahan dalam proses pengadilannya.
Hasil penelitian itu juga menyebutkan ada puluhan orang di AS yang sudah dieksekusi mati, namun ternyata keesokan harinya diketahui bahwa putusan itu keliru.
"Ketika putusan pengadilan itu salah, tidak bisa diperbaiki. Jadi karena keburukan-keburukan itu sementara manfaatnya diragukan maka saya mengatakan saya tidak setuju hukuman mati," ucapnya.
Baca juga: Konsep Pemaafan di RKUHP Dinilai Perlu Diatur agar Tak Disalahgunakan
Belakangan, penerapan hukuman mati sebagai pidana alternatif memicu kritik dari kalangan aktivis HAM.
Mereka memandang, meskipun hukuman mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, namun esensinya tetap ada sebagai sebagai pidana pokok.
Ketentuan pidana mati dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional. Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.
Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.
Baca juga: RKUHP Atur Pemaafan, Terdakwa yang Terbukti Bersalah Bisa Tak Dihukum
Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Selain melanggar konvenan internasional, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.