JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mendukung upaya banding yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menilai proses banding tersebut merupakan upaya HTI untuk mencari keadilan atas Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang menurut dia sewenang-wenang.
"Siapapun, bukan HTI saja. Siapapun yang kena akibat dari Undang-undang Ormas yang terbaru yang tanpa melalui proses pengadilan, kalau dia merasa dirugikan dia bisa menempuh jalur pengadilan. Menurut saya memang itu tidak benar, tidak adil," kata Yandri saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Yusril: Sulit Bagi Majelis Hakim Objektif Sidangkan Perkara HTI
Ia menambahkan karena itu partainya dulu menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas menjadi undang-undang.
Sebab, menurut dia, bisa jadi Ormas lain yang dinilai tak sejalan dengan pemerintah juga dibubarkan dengan cara yang sama seperti HTI, yakni tanpa melalui pengadilan.
"Dulu kami kan menolak Perppu Ormas, karena kami berharap memang pembubaran ormas itu bukan dengan sistem terbalik hari ini. Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti Undang-undang Ormas dulu harusnya," lanjut dia.
Baca juga: Menag Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: MUI Minta HTI Terima Putusan PTUN dengan Lapang Dada
Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).