Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Rizieq

Kompas.com - 07/05/2018, 23:56 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dihentikannya kasus dugaan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab murni karena tidak ditemukannya bukti yang kuat oleh polisi.

Tjahjo membantah, penghentian kasus Rizieq Shihab itu lantaran intervensi Presiden Joko Widodo setelah pertemuannya dengan persaudaraan alumni 212.

"Ini murni tidak ditemukan bukti yang kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar saja," kata Tjahjo ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Tjahjo menegaskan, tidak ada campur tangan pemerintah dalam penghentian perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut.

"Jangan terus disalahkan pemerintah. Pemerintah enggak ada hubungannya, ini sebuah proses penyidikan, itu saja. Itu persepsi yang salah," kata dia.

Baca juga: Kasus Rizieq Dihentikan, Istana Pastikan Bukan karena Presiden Bertemu Alumni 212

Tjahjo pun menambahkan bahwa ia yakin dengan profesionalitas polisi dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan juga memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama alumni 212.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.

Baca juga: Jejak Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab hingga Dihentikan

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.

Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat.

Johan mengakui, ada permintaan dari alumni 212 agar Presiden Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi pada 2 Desember.

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi. Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.

Hanya saja, kasus ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ke media.

Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com