Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Hubungan Seksual di Luar Perkawinan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/05/2018, 16:48 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan tak sepakat jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperluas ketentuan pasal perzinaan.

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.

Menurut Agustinus, perzinaan tanpa terikat perkawinan atau hubungan seksual di luar pernikahan tak dapat dipidana, sebab dalam tindakan tersebut tidak terdapat unsur korban.

"Kaitannya dengan hubungan seksual di luar perkawinan kan tidak ada korbannya. Ini kan bukan perkosaan, dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada paksaan," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Baca juga : Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif

Di sisi lain, lanjut Agustinus, perluasan pasal zina juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tercantum dalam Buku I RKUHP.

Dengan tidak adanya unsur korban dalam hubungan seksual di luar perkawinan, maka tujuan memberikan keadilan bagi korban tidak terpenuhi.

"Maka faktor memberikan nestapa sebagai sarana pemberian keadilan bagi korban jadinya tidak ada," kata Agustinus.

Selain itu jika tujuan pemidanaan adalah menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah, Agustinus menilai pemenjaraan tidak tepat diterapkan terhadap pelaku perzinaan di luar perkawinan.

Ia menyangsikan penjara dapat dikategorikan sebagai tempat untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kita kembali ke apa sih tujuan pemidanaan. Kalau kita bilang memperbaiki pelakunya, apakah kita menyerahkannya kepada sipir penjara untuk diperbaiki? Coba dipikirkan kembali, apa yang akan diperoleh dari dalam penjara? Saya kira akal sehat kita akan mengatakan bukan penjara tempatnya memperbaiki mereka," kata Agustinus.

Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

"Saya kira norma yang berlaku sepatutnya jika ada dua orang pelaku yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yaitu melalui pendidikan bukan dipenjara," ucapnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com