JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).
Putusan itu menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.
Selain itu, kata dia, bukti-bukti HTI telah melanggar undang-undang telah menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI
Menurut Yaqut, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila
“HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Baca juga : Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur
Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya.
PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.