JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memandang perlu adanya peningkatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi pemasyarakatan dan penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan maksimal.
Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, ada 13 kasus kematian tahanan atau narapidana yang disebabkan oleh aksi kekerasan, baik oleh sesama tahanan maupun oknum aparat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat menemukan 13 kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Padahal, kata Albert, sistem penahanan dan pemasyarakatan di Indonesia seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan oleh oknum aparat dan sesama tahanan.
"Baik Dirjen Pemasyarakatan dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan warga binaan," kata dia.
Baca juga: Angka Kematian Tahanan Tinggi, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi
Menurut Albert, aturan yang telah ada pada dasarnya bisa dimaksimalkan guna menjaga ketertiban dan keamanan dari para tahanan atau narapidana.
Di sisi lain, Polri dan Dirjen Pemasyarakatan juga harus meningkatkan kepeduliannya terhadap kondisi kesehatan tahanan atau narapidana, baik secara fisik maupun kejiwaan.
"Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia
Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan Anak, Sipir Lapas Dilaporkan ke Polisi
Sementara, Dirjen Pemasyarakatan harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan warga binaan selama berada di dalam penjara," kata Albert.
Ia juga berharap adanya mekanisme pengaduan yang cukup untuk memastikan bahwa hak-hak tahanan dan narapidana itu terpenuhi. Dengan peningkatan pengawasan, potensi pelanggaran hak asasi di dalam penjara diharapkan bisa berkurang.