Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kematian Napi dan Tahanan, LBH Masyarakat Minta HAM Dipenuhi

Kompas.com - 07/05/2018, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memandang perlu adanya peningkatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi pemasyarakatan dan penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan maksimal.

Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, ada 13 kasus kematian tahanan atau narapidana yang disebabkan oleh aksi kekerasan, baik oleh sesama tahanan maupun oknum aparat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat menemukan 13 kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Padahal, kata Albert, sistem penahanan dan pemasyarakatan di Indonesia seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan oleh oknum aparat dan sesama tahanan.

"Baik Dirjen Pemasyarakatan dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan warga binaan," kata dia.

Baca juga: Angka Kematian Tahanan Tinggi, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi

Menurut Albert, aturan yang telah ada pada dasarnya bisa dimaksimalkan guna menjaga ketertiban dan keamanan dari para tahanan atau narapidana.

Di sisi lain, Polri dan Dirjen Pemasyarakatan juga harus meningkatkan kepeduliannya terhadap kondisi kesehatan tahanan atau narapidana, baik secara fisik maupun kejiwaan.

"Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia

 Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan Anak, Sipir Lapas Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Dirjen Pemasyarakatan harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan warga binaan selama berada di dalam penjara," kata Albert.

Ia juga berharap adanya mekanisme pengaduan yang cukup untuk memastikan bahwa hak-hak tahanan dan narapidana itu terpenuhi. Dengan peningkatan pengawasan, potensi pelanggaran hak asasi di dalam penjara diharapkan bisa berkurang.

Kompas TV Seorang narapidana kasus pembunuhan tewas tergantung di sel isolasi Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com