JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Keberatan itu juga disampaikan penasihat hukum Fredrich.
"Kami keberatan, Yang Mulia, jika jaksa mengajukan saksi tambahan, sebab saksi dalam berkas saja belum semua dihadirkan," ujar Fredrich.
Baca juga : Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim
Menurut Fredrich, seharusnya jaksa menghadirkan semua saksi yang pernah diperiksa dalam penyidikan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, saat ini belum semua saksi dihadirkan oleh jaksa KPK.
Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan penyidik KPK Riska Anungnata. Riska merupakan salah satu penyidik yang menangani perkara korupsi mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Jaksa juga akan menghadirkan seorang ahli.
Baca juga : Fredrich: Luka Novanto Seperti Balon, Makin Ditiup Makin Gede
Jaksa KPK Roy Riady mengatakan, tim jaksa penuntut sepakat tidak akan mengajukan saksi dalam berkas lainnya.
Fredrich dan pengacaranya menilai jaksa bersikap tidak adil. Mereka menilai, jaksa sengaja tidak mau menghadirkan saksi lain yang keterangannya menguntungkan terdakwa.
"Menurut kami semua saksi yang telah dihadirkan sudah cukup. Hanya butuh tambahan saksi Riska ini," ujar jaksa Roy.