Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Berharap Bos First Travel Dituntut Maksimal, Ini 4 Alasannya

Kompas.com - 07/05/2018, 11:18 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mampu menuntut ketiga terdakwa bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dengan hukuman yang maksimal.

"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif dan berlapis, yakni penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Luthfi Yazid, Senin (7/5/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hari Ini, Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Tuntutan

"Maka, sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," sambung Luthfi.

Menurut Luthfi, setidaknya ada empat alasan mengapa JPU harus menuntut trio bos First Travel dengan hukuman yang maksimal.

"Pertama, penipuan yang mereka lakukan bukanlah penipuan biasa, tetapi 'penipuan yang extraordinary', yang terstruktur, dan massif," ujar Luthfi.

Yang kedua, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.

Baca juga: Ada CCTV di Ruang Pemeriksaan, Polri Cek Pengakuan Bos First Travel

Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka.

Sebab, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Misalnya, mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah atau uang hasil berjualan di pasar. Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ujar Luthfi.

Dan yang terakhir dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, misalnya dengan membeli restoran di London, Inggris.

Baca juga: Bantah Ada Intimidasi, Polisi Tuding Bos First Travel Berbohong

Menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.

"Sebab itu, para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa. Pun para korban selalu masih berharap agar uang mereka kembali bagaimana pun cara dan medianya," ucap Luthfi.

"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," tutup Luthfi. (Yanuar Nurcholis Majid)

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Menuntut Trio Bos First Travel dengan Hukuman Maksimal

Kompas TV Sidang kasus penipuan biro umrah First Travel memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com