JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan #2019GantiPresiden masih membuka diri terhadap berbagai segala kemungkinan, termasuk mendukung Presiden Joko Widodo. Namun gerakan tersebut punya syarat.
Pernyataan terkait kemungkinan mendukung Presiden Jokowi itu terlontar dari inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera usai deklarasi akbar gerakan #2019GantiPresiden di sisi selatan Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018).
"Gerakan ini tidak bicara tentang calon presiden itu semua diserahkan kepada proses politik, fokus gerakan ini menjadi pressure grup, menjadi pendidikan politik agar negeri ini tahu bahwa riak, bicara, usaha ganti presiden legal dan konstitusional selama dilaksanakan dalam Pilpres 17 April 2019," ujarnya.
Baca juga : Inisiator #2019GantiPresiden Minta Maaf atas Kasus Intimidasi di CFD
"Itu malah baik, Pak Jokowi dan timnya bisa bekerja keras. Kalau nanti Pak Jokowi berubah, kami mungkin akan mempertimbangkan, tetapi sampai sekarang kami yakin 2019 ganti presiden," sambung dia.
Gerakan #2019GantiPresiden kata Mardani menyebut syarat tokoh untuk menjadi Presiden 2019 adalah yang mampu memperjuangkan Pancasila terwujud dan nyata di negeri ini.
Saat ini kata dia, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, upaya mewujudkan Pancasila hanya lip service atau omong belaka. Oleh karena itu, siapapun tokoh yang mampu memperjuangkan Pancasila terwujud nyata, maka gerakan tersebut akan mendukungnya.
Mardani juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak bekerja maksimal. Politis PKS itu menyebut ekonomi makin susah, harga sembako mahal, hingga korupsi yang kian merajalela.
Baca juga : Kasatpol PP: 1.200 Kaus Putih Disiapkan untuk Cegah Aksi Politis di CFD
Diakuinya benar infrastruktur dibangun dimana-mana, namun Mardani mengkritik karena anggaran untuk membangun infrastruktur berasal dari utang.
"Kita boleh bangga bikin infrastuktur tetapi mayoritas banyak dari utang, utangnya di bisa dibayar atau tidak?," tanya Mardani yang disambut teriakan tidak para relawan #2019GantiPresiden.
Ia mengatakan bahwa bahwa gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang legal. Sebab dalam konsitusi pada 28 e ayat 2 dan 3 UUD 19145, setiap orang berhak berkumpul dan berserikat serta berhak berpendapat.
Gerakan #2019GantiPresiden pula tuturnya tidak memaksa Presiden Jokowi lengser saat ini. Namun gerakan ini ingin pergantian presiden terjadi secara konstitusional lewat Pilpres 2019 mendatang.