Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam BAP, Fredrich Minta Ajudan Novanto ke RS Permata Hijau, Jangan Rumah Sakit Lain

Kompas.com - 04/05/2018, 17:34 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi memerintahkan agar ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, membawa Novanto yang baru mengalami kecelakaan ke RS Medika Permata Hijau. Fredrich melarang Reza membawa Novanto ke rumah sakit lainnya.

Hal itu disampaikan Fredrich kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih dalam tahap penyidikan. Keterangan itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018), Fredrich malah membantah kata-kata yang pernah ia sampaikan kepada penyidik. Ia kemudian meralat keterangan dalam BAP yang sudah ia tandatangani.

"Kalau itu tidak benar Pak. Berarti ada kesalahan waktu itu. Saya ralat Pak," kata Fredrich kepada majelis hakim.

Baca juga : Ditanya Hakim soal Benjol Segede Bakpao Setya Novanto, Begini Jawaban Fredrich Yunadi...

Awalnya, dalam persidangan, Fredrich menjelaskan bahwa pada saat dihubungi oleh ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, ia menyarankan agar Reza tidak panik. Kemudian, memerintahkan Reza untuk bertanya kepada masyarakat sekitar mengenai lokasi rumah sakit yang terdekat.

Namun, terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo merasa keterangan itu tidak sesuai dengan BAP. Dalam BAP Fredrich mengatakan, 'Ya sudah Bapak bawa saja ke rumah sakit yang terdekat yakni Permata Hijau, jangan ke RS Pertamina atau Pondok Indah. Bawa saja ke sana, langsung ke UGD untuk pertolongan pertama'.

"Saya tidak ingat di BAP katakan demikian. Situasi waktu itu mungkin karena jam 24.00 malam sampai jam 12.00 siang. Jadi saya ralat," kata Fredrich.

Kompas TV Sejauh ini, ia merasa nyaman berada di rumah tahanan Cipinang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com