Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Sukamiskin, Novanto Pakai Jaket Kulit, Jins dan Sepatu Kets

Kompas.com - 04/05/2018, 14:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana, Jumat (4/5/2018).

Pantauan Kompas.com, Novanto keluar dari Rutan KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia tampak mengenakan jaket kulit hitam, kaus hitam, celana jins dan sepatu kets hitamnya.

Sesaat sebelum berangkat, mantan Ketua DPR itu sempat menghampiri para awak media yang telah menunggu kehadirannya.

Baca juga : Pengacara: Vonis 15 Tahun seperti Warisan Kesalahan yang Ditimpakan kepada Novanto

Novanto mengucapkan permohonan maafnya. Ia merasa, kepindahannya kali ini seperti dari kos menuju pesantren.

Di sana, ia mengaku akan melakukan kontemplasi diri dan berdoa supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Saya dari kos-kosan, saya akan menuju ke tempat pesantren. Yang di sana saya akan banyak belajar dan berdoa," kata Novanto.

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, ia sempat melemparkan senyumnya kepada awak media. Sesaat kemudian, mobil itu berangkat meninggalkan Gedung KPK.

Baca juga : Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya menggunakan kaus, jins dan sepatu kets agar lebih rileks dan nyaman dalam menempuh perjalanan panjangnya ke Sukamiskin.

"Beliau mau memakai kaus, sama celana jeans dan sepatu kets lah supaya beliaunya nyaman. Supaya perjalanan jauh ini tidak terasa. Dan, ingin rileks juga di depan temen-temen (pers)," kata Firman usai memantau prosedur kesehatan dan administrasi kliennya di rutan KPK, Jumat.

Eksekusi dilakukan setelah Novanto dan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Tidak Ajukan Banding, Novanto Beralasan Ingin Tenangkan Diri

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Kompas TV Terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com