JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menolak jika pemerintah disebut kalah negosiasi dengan DPR RI soal terbitnya Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Bukan kalahlah. Mana ada kalah namanya," ujar Yasonna saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Yasonna, pembahasan UU antara pemerintah dengan DPR RI tidak tepat dibingkai dalam persoalan menang kalah.
"Pokoknya, kita saat itu harus sepakati. Dalam dialog politik kan ada kesepakatan politik dengan DPR. Saat itu sudah kami ingatkan kok, ini pasti diuji, diuji. Tapi mereka bilang, begini, begini begini," ujar dia.
Baca juga : Bvitri: UU MD3 adalah Bentuk Kekalahan Pemerintah Bernegosiasi dengan DPR
Bahkan, lanjut Yasonna, pihaknya sudah menjelaskan sejumlah UU yang berpotensi diuji materi di MK dan berujung pada revisi pada UU tersebut.
Namun, akhirnya DPR bersikeras tetap melanjutkkannya.
"DPR memang agak keras," ujar Yasonna.
Yasonna bersyukur konstitusi Indonesia mempunyai mekanisme untuk menguji undang-undang.
Meski demikian, Yasonna menolak jika disebut pemerintah lebih setuju apabila uji materi UU MD3 tersebut dikabulkan oleh MK.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
Baca juga : Menangis di Sidang MK, Ayah korban Tewas Ditabrak Legislator Minta UU MD3 Dibatalkan
"Kita serahkan ke MK. Kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya. Kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR. Kita serahkan saja ke MK," ujar Yasonna.
Akademmisi Bvitri Susanti sebelumnya mengatakan, terbitnya Undang-Undang MD3 merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR RI.
Bvitri mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018).
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bvitri mengelaborasi lagi soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas lahirnya UU MD3 ini.
Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK
Sebab, Saldi merasa 'peluru' lebih banyak diarahkan kepada DPR RI. Padahal seluruh UU dibahas bersama antara wakil rakyat dengan pemerintah.