Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Istri Setya Novanto Akan Ikut ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 04/05/2018, 10:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya mengonfirmasi bahwa istri kliennya, Deisti Astriani Tagor akan ikut mengantar suaminya ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, KPK akan melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, pada Jumat ini (4/5/2018).

Namun demikian, Firman belum mengetahui secara pasti apakah Deisti akan berkunjung ke rutan KPK terlebih dulu atau langsung menuju ke Sukamiskin.

"Ya, dari Bu Deisti akan mengantarkan juga. Belum tahu persisnya, tapi kalau lihat jarak, rasanya agak sulit juga kalau harus kemari (KPK) lebih dulu," kata Firman saat ditemui di depan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Baca juga: Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren

Menurut Firman, Novanto berharap sekali untuk bertemu dengan istrinya.

"Ya tentu Pak Novanto ingin ketemu sama istri ya, tapi putranya enggak bisa (mendampingi)," kata dia.

Sementara dari tim kuasa hukum, hanya Firman yang akan mendampingi. Terkait dengan jadwal kepindahan, Firman mengakui saat ini masih menunggu prosedur administrasi dari KPK.

"Ini soal teknis karena hari Jumat, tapi diharapkan pukul 11.00 WIB bisa selesai, lebih cepat selesai. Kemudian, kami jalan dari sini, hanya sekarang tinggal pada kepala rutan dan surat jalan, lah, kira-kira itu," kata Firman.

Kemarin, Setya Novanto memang berharap istrinya, Deisti Astriani Tagor, ikut mendampingi saat proses eksekusi berlangsung.

"Ya kalau dizinkan kan dampingi, kalau boleh. Ya sebagai istri menunggu dalam penyerahan kan itu lebih baik. Kalau istri sih selalu ingin dampingi saya terus," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018) malam.

Baca: Novanto Harap Istrinya Mendampingi Saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Kompas TV Selain Setya Novanto dan istri, jaksa juga menghadirkan saksi lainya, yakni dokter dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Glen Sherwin Dunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com