Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

844.000 Orang Dicoret KPU dari Daftar Pemilih karena E-KTP, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 04/05/2018, 07:27 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 844.000 pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 dari daftar pemilih.

Alasannya, ratusan ribu pemilih tersebut belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, hal tersebut sepenuhnya urusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Mau ada yang dicoret, mau ada yang ditambah, mau ada yang dikurangi itu tanggungjawab sepenuhnya KPU," kata Zudan, saat dihubungi Kamis malam (3/5/2018).

Zudan mengatakan, sesuai dengan kewenangan Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan e-KTP bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman data.

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2018, 844 Ribu Pemilih Dicoret dari Daftar

Sedangkan, bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman namun e-KTP-nya belum jadi, maka Dukcapil akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.

"Kewenangan kami merekam, menerbitkan e-KTP, dan menerbitkan surat keterangan bagi e-KTP-nya yang belum jadi," kata Zudan.

Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk mengecek kembali data 844.000 pemilih tersebut.

Sebab, meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

"KPU tidak perlu bertanya ke pemerintah, bisa buka sendiri ke database, cek sudah punya e-KTP atau belum. Kami sudah beri keleluasaan penuh soal itu," kata Zudan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, jumlah pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang sudah jauh berkurang.

"Dari data 6,7 juta pemilih, jadi 844 ribu pemilih," kata Viryan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari!

Meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau suket.

Per Rabu (2/5/2018), total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.

KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada Serentak 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.

Alasannya, karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.

Kompas TV Para pemilih yang belum merekam data e-KTP tersebar di 14 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com