JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan status hukum mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa dicabut lantaran status hukumnya sudah inkrah.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Organisasi, kader yang terlibat dalam kasus hukum dan statusnya sudah inkrah maka bisa diberhentikan.
Apalagi, lanjut Ace, Novanto terlibat dalam tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Secara jelas dalam AD/ART dan PO tentang disiplin Anggota Partai apabila kader telah dinyatakan terlibat dalam kasus hukum, apalagi tindak pidana korupsi, yang status hukumnya bersifat inkrah maka dengan sendirinya secara keanggotaan juga berhenti," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018).
Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara
Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status Novanto di Golkar. Meski demikian Ace, menyatakan hal itu semestinya dikembalikan ke AD/ART dan Peraturan Organisasi yang ada.
"Kami kembali pada aturan partai," lanjut dia.
Sebelumnya, Novanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Novanto, sikap itu diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukumnya.
Baca juga : Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren
Selain itu, Novanto beralasan keputusan itu diambil untuk mendinginkan suasana yang ia alami selama menjalani proses hukum
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.