Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar

Kompas.com - 03/05/2018, 15:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Gamawan diperiksa untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom.

Gamawan menuturkan, pemeriksaan terhadapnya untuk mengonfirmasi terkait proses persetujuan pemenang tender pembangunan kampus tersebut.

"Menurut Perpres 54 (Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) yang menetapkan pemenang itu saya, itu yang ditanya bagaimana cara bapak menetapkan pemenang, saya bilang harus direview dulu oleh BPKP, (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembangunan IPDN

Menurut Gamawan, waktu itu dirinya ingin meyakinkan bahwa proses tender dijalankan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta BPKP untuk melakukan peninjauan terlebih dulu.

"Undang-undang yang menyuruh itu, pasal 8 kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar itu ditandatangani menteri. Dengan kehati-hatian saya, itu diajukan ke saya, saya enggak mau tanda tangan. Saya minta di-review dulu ke BPKP," kata dia.

Setelah BPKP menyatakan proses yang ada tidak bermasalah, Gamawan akhirnya menandatangani.

Ia mengaku tak mengetahui urusan lain di luar tanggung jawabnya sebagai Mendagri.

Ia pun tak mengetahui, mengenal atau bertemu dengan pihak dari perusahaan pemenang tender.

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir

"Itu sudah selesai urusan saya. Jadi soal yang lain saya enggak tahu. Saya enggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal. Makanya cuma sebentar kan (pemeriksaan di KPK)," papar Gamawan.

Sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com