JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018) siang, kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Pengamatan Kompas.com, sidang tepat dimulai pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 11.52 WIB, sudah dua ahli yang membeberkan pendapatnya, yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.
Sidang dipimpin hakim konstitusi Aswanto. Adapun, hakim lainnya, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.
Uji materi ini diketahui diajukan sejumlah pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta tiga individu secara perseorangan.
Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan, DPR berhak memanggil paksa melalui kepolisian, bila pejabat, badan hukum, atau warga negara tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.
Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam pemanggilan paksa, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Pasal 122 huruf k dianggap telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal itu memuat ketentuan legislator akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggotanya.
Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) memuat setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas.
Ini dianggap mengancam kepastian hukum yang adil dan menciptakan diskriminasi di hadapan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.