JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menghadapi dilema dalam menetapkan lamanya cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Semula, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik. Dengan demikian, lama cuti bersama menjadi tujuh hari.
Penetapan ini bahkan sudah diformalkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu (18/4/2018), disaksikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Namun, SKB tersebut langsung menuai protes dari para pengusaha dan pelaku industri.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Belum Jelas, Puan Minta Masyarakat Sabar Menunggu
Protes Pengusaha
Para pengusaha merasa tidak pernah diajak bicara mengenai penambahan cuti bersama selama tiga hari tersebut. Padahal, hal tersebut akan sangat berdampak pada roda perekonomian perusahaan.
Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha.
"Ya, memang kalau masalah penambahan cuti bersama akan berpengaruh dari segi produktivitas, lalu juga akan berpengaruh pada biaya," ujar dia di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan