JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik dengan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai tindakan Prabowo tersebut tidak termasuk pelanggaran kampanye, yakni mencuri start kampanye.
"Itu hak kebebasan berekspresi," kata Bagja di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: Deklarasi KSPI Dukung Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Pilpres
Bagja juga menganggap, kontrak politik yang ditandatangani Prabowo bukan sebagai bentuk obral janji kepada para buruh.
Bagja pun menambahkan, soal deklarasi KSPI untuk mendukung Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah sah-sah saja dan bebas dilakukan oleh siapapun.
"Ingin mendeklarasikan diri menjadi calon presiden, silakan. Didukung oleh serikat pekerja enggak ada masalah," kata Bagja.
Terpenting, kata Bagja, dalam deklarasi tersebut tidak boleh ada simbol partai, logo partai, bendera partai, nomor urut partai di Pemilu 2019 dan lainnya.
"Silakan, silakan, tidak masalah, seperti yang ada dalam kesepakatan kami KPU, Bawaslu dan KPI," kata Bagja.
Baca juga: Biaya Tiket Deklarasi Prabowo Rp 15.000, KSPI Sebut Bagian dari Iuran
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5/2018) diwarnai deklarasi ribuan buruh KSPI yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Dalam deklarasi tersebut, ribuan buruh KSPI mengajukan 10 tuntutan yang harus disetujui Prabowo jika ingin dipilih sebagai capres pada Pilpres 2019.
Adapun 10 tuntutan itu terdiri dari:
1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.
Baca juga: KSPI Dukung Prabowo, dari 10 Tuntutan hingga Kekayaan yang Dirampas Asing
2. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 terkait jaminan pensiun, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan perpanjangan.