Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Sebut Protes soal Perpres TKA Mengada-ada

Kompas.com - 02/05/2018, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyoroti banyak pihak yang menjadikan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai polemik di publik.

"Banyak yang mengada-ada soal ini ya (Perpres 20/2018), banyak yang mengada- ada," ujar Oesman saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Namun, bagi Oesman yang juga menjabat sebagai Ketua DPD RI ini melihat polemik Perpres TKA ini adalah bagian kehidupan berpolitik di negara demokrasi.

"Walaupun sudah berulang-ulang kali aparat terkait menjelaskan sesuai bidang masing-masing, tetap saja (jadi polemik). Ya itulah namanya politik. Politik demokrasi ya seperti ini," ujar Oesman.

Baca juga : Prabowo: Kalau Buka Pintu untuk TKA, Rakyat Kita Kerja Apa?

Ia menekankan, yang terpenting dinamika polemik itu tidak mengarah ke fitnah dan kabar bohong. Ia justru berharap dinamika polemik Perpres 20/2018 itu mengarah ke perbaikan pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Oesman sekaligus mengingatkan seluruh pihak supaya mengedepankan politik santun.

"Santun bukan berarti enggak bisa mengoreksi ya. Dengan kesantunan dalam mengoreksi, orang mungkin yang tidak terpengaruh pun justru bisa menjadi terpengaruh, karena apa? Karena santun," ujar Oesman.

Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca juga : Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Pihak yang pro menganggap perpres tersebut bakal memberikan investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri. Namun, pihak yang kontra justru merasa perpres itu bakal menyebabkan arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Penjelasan pihak istana

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta publik memahami Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong," ujar Moeldoko melalui siaran pers resminya, Selasa (1/5/2018).

Moeldoko menegaskan Perpres ini dikeluarkan justru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, bukan malah untuk membuka selebar-lebarnya arus tenaga kerja asing ke Indonesia.

Baca juga : May Day, 150.000 Buruh Demo di Istana Tuntut Harga Beras Turun hingga Pencabutan Perpres TKA

Perpres 20/2018, lanjut Moeldoko, lebih bertujuan mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun, hal itu diimbangi pula dengan sejumlah pasal persyaratan. Tujuannya, untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal.

Bahkan, Moeldoko menegaskan Perpres 20/2018 mempertegas sanksi atas praktik penyalahgunaan tenaga kerja asing di lapangan.

"Di dalam Perpres yang lama, justru tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran yang semacam itu," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu sekaligus meminta publik, tak perlu membawa isu Perpres tersebut ke ranah politik. Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini sehingga Moeldoko berpendapat Perpres itu tidak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR RI atau uji materi di MA.

Kompas TV Perwakilan buruh ditemui kepala staf kepresidenan, Moeldoko dan menteri ketenaga kerjaan, Hanif Dhakiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com