Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Cari Satu Hakim Konstitusi, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/05/2018, 13:46 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai bekerja untuk mencari satu orang hakim konstitusi. Calon terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.

Setiap calon akan melewati seleksi administrasi hingga wawancara oleh panitia seleksi yang beranggotakan enam pakar hukum, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, dan Mas Achmad Santosa.

Kelima anggota pansel sudah menyusun syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi. Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi, yang diumumkan Pansel dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018) siang ini:

I. Perorangan

A. Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia

4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018)

5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban

6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun


B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:

a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi

b. Daftar Riwayat Hidup

c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);

e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah

h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000

i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp 6.000

j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

k. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi, minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.

Catatan:

Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, dan pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id.


2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2018@setneg.go.id

3. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei 2018, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2018, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 31 Mei 2018 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2018.

Il. Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon Hakim

Konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B tersebut di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.

Ill. Ketentuan Lain

1. Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Kompas TV Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020. Melalui pemungutan suara oleh 9 Hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com