JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap belum mampu merealisasikan nawa cita atau agenda prioritas pemerintahan.
Salah satu nawa cita Jokowi-JK yang masih belum tuntas adalah melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.
"Masih jauh dari kata berhasil. Karena dunia pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018).
Komnas HAM pun mencatat empat kondisi darurat pendidikan Indonesia.
Pertama, darurat karena banyak kasus pelanggaran HAM.
Adapun jumlah tindakan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi dari tahun ke tahun terus meningkat. Peningkatan jumlah juga bisa dilihat dari ragam bentuk pelanggaran, pelaku, korban dan modus operandinya.
Baca juga : Sulitnya Soal UNBK Dianggap Hambat Peningkatan Kualitas Pendidikan
Data Badan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Anak (Unicef) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan.
"Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan," ujar Beka.
Data Komnas HAM, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat. Pada 2017 terdapat 19 kasus, sedangkan 2018 sampai April 2018 sudah ada 11 kasus.
Hak-hak yang dilanggar, antara lain hak atas pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, dan hak atas hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.