JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal.
RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 30 tentang Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan pada Oktober 2014 lalu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembahasan RPP tersebut saat ini telah masuk tahap finalisasi.
"(RPP) kita finalisasi, untuk dilanjutkan teknisnya," kata Kalla di Kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
(Baca juga: RPP Jaminan Produk Halal Akan Atur Sertifikasi Paling Lama 62 Hari)
Menurut Kalla, melalui RPP tersebut semua produk makanan, minuman dan obat-obatan wajib mendapatkan sertifikasi halal.
"Masyarakat terjamin," kata Ketua Umum Dewan Masjid Índonesia tersebut.
Sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"(RPP) juga mempermudah para pengusaha dan tidak menyulitkan (sertifikasi)," kata Kalla.
Kalla pun menegaskan, di luar produk-produk makanan, minuman dan obat-obatan tidak perlu dilakukan sertifikasi halal.
"Sering orang khawatir produk yang digunakan itu berasal dari binatang, kayak kulit," kata dia.
(Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini)
Tak berbeda, Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa draf RPP tersebut telah final dibahas di tingkat kementerian.
"Dari lintas kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan MUI itu sudah final," kata Lukman.
Menurut Lukman, pembahasan yang dilakukan hari ini adalah untuk menyamakan persepsi sejumlah norma yang diatur dalam RPP tersebut.
"Tadi itu dibawa ke tingkat para menteri untuk juga dicapai persepsi kesamaan dalam melihat sejumlah norma yang diatur," kata dia.