Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto

Kompas.com - 30/04/2018, 20:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, putusan tersebut telah memenuhi harapan KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara.

"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Karena kita menganggap sudah lebih dari dua per tiga dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

(Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara)

Sehingga, kata Laode, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding.

Hingga saat ini, KPK juga belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"Kami kalau mereka (pihak Setya Novanto) menyatakan banding, kami akan diberi pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan. Sejauh ini belum ada," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, keputusan KPK tak ajukan banding agar bisa fokus pada tahap pengembangan kasus e-KTP.

(Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok)

KPK akan terus mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku lain.

"Karena kami menduga ada pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dalam proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun," katanya.

KPK juga mendalami fakta lain terkait ada atau tidaknya pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Sepatutnya Divonis Seumur Hidup)

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Novanto dianggap belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Kompas TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com