JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangan terhadap dirinya.
Menurut Fredrich, para ahli tersebut akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah surat dakwaan jaksa.
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," ujar Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca juga: Merasa Dirugikan, Fredrich Minta Jaksa Hadirkan 42 Saksi Sesuai Berkas Penyidikan
Fredrich tak hanya akan menghadirkan ahli. Ia juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan.
Beberapa saksi meringankan adalah saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Fredrich menilai, beberapa saksi tersebut memberikan keterangan yang sangat menguntungkan dirinya.
Baca juga: KPK Persilakan Peradi Periksa Pelanggaran Etik Fredrich Yunadi
Fredrich juga meminta agar majelis hakim tidak mempersingkat waktu persidangan agar ia punya hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
Selain itu, Fredrich juga meminta agar setiap kali persidangan memeriksa delapan orang saksi. Fredrich menyatakan siap jika sidang memakan waktu lebih lama.
"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap," kata Fredrich.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.