JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," kata Bibit, ditemui di sela-sela seleksi bakal calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Kantor DPP PSI, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Baca juga : Mantan Narapidana Korupsi Dianggap Tak Berhak Tempati Kursi Parlemen
Bibit menilai, KPU tetap harus mencantumkan larangan tersebut ke dalam Peraturan KPU, meskipun langkah itu mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Menurut saya, ya boleh-boleh saja (larangan itu). Dan tidak masuk akal jika penjahat dijadikan pejabat. Saya sendiri menolak," ujar Bibit.
Bibit menyadari, larangan mengenai mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca juga : Usung Caleg Berintegritas, Parpol Seharusnya Dukung Kebijakan KPU
Oleh karena itu, peraturan yang akan disusun KPU mengenai larangan tersebut, akan rentan digugat dan dipermasalahkan.
Meski demikian, ia meminta KPU untuk lebih mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Rasa keadilan masyarakat terlanggar tidak dengan adanya penjahat menjadi pejabat? Kalau terlanggar, ya UU-nya yang salah, ya direvisi dong. Itu UU buatan manusia, bukan Al Qur'an, bukan Bible," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.