Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Panggil Menaker, Klarifikasi Temuan Ombudsman soal TKA

Kompas.com - 28/04/2018, 07:46 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Komisi XI DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

"Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4/2018).

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir. Banyak juga TKA yang tak memiliki izin bekerja atau masa waktu izinnya sudah habis.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa TKA mendapat gaji lebih tinggi tiga kali lipat dari pekerja lokal untuk level pekerjaan yang sama.

(Baca juga: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing)

Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Bambang menilai, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi, sehingga terjadi integrasi data penempatan TKA.

"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya," kata dia.

(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)

Untuk jangka panjang, Bambang menilai Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Sehingga, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

Bambang menyatakan tidak setuju mengenai wacana pembentukan panitia khusus angket untuk menyelidiki masalah TKA. Namun, ia menilai perlu ada rapat gabungan komisi yang terkait, guna mengkaji masalah TKA ini.

Ia berharap rapat gabungan tersebut dapat memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com