Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kewenangan Tafsir UUD 1945 soal Pencalonan JK, Ini Respons MK

Kompas.com - 27/04/2018, 18:43 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla yang diembuskan sejumlah parpol pendukung pemerintah dinilai terhalang oleh ketentuan dalam UUD 1945. Ada yang menyebut bahwa MK memiliki wewenang untuk memberikan tafsir terkait polemik itu.

"Itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD 1945 ke MK (memberikan tafsir), tetapi terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar," ujar Anwar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Baca juga: Di Posisi Teratas Cawapres Jokowi, JK Bilang Ingin Istirahat)

Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik.

Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut. Ada juga yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

Akibat perbedaan tafsir tersebut, muncul ide untuk meminta fatwa atau pendapat atas perbedaan tafsir.

Anwar menuturkan, hingga saat ini MK belum menerima permohonan fatwa Pasal 7 UUD 1945.

Menurut dia, MK akan menunggu jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan

"Setahu saya belum. Justru ini kan belum terjadi. Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU," kata Anwar.

"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," tuturnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menilai masih ada peluang bagi Jusuf Kalla untuk kembali maju menjadi calon wapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

(Baca: Nasdem Nilai Ada Peluang JK Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres Jokowi)

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Kompas TV Wakil Presiden JK menolak untuk diajukan kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 karena terganjal aturan konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com