Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan "Sayang" Istri Novanto Jadi Gurauan di Ruang Sidang

Kompas.com - 27/04/2018, 13:31 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Novanto bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Dalam persidangan, Novanto mengaku, tidak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.

Novanto mengaku, baru sadar setelah dibangunkan oleh dokter Bimanesh di ruang rawat inap rumah sakit.

(Baca juga : Novanto Bingung Ditanya Hakim, Apakah Tidur atau Pingsan Setelah Kecelakaan?)

Menurut Novanto, ia diberitahu oleh istrinya bahwa dia mengalami pingsan cukup lama. Novanto sempat mengulangi kata-kata istrinya di depan majelis hakim.

"Tahu-tahu saya sudah di rumah sakit lain. Katanya, 'Yang kamu sudah di RSCM, kamu begitu lama pingsan'," kata Novanto menirukan ucapan istrinya.

Majelis hakim kemudian bergurau sambil menanyakan panggilan sayang yang dikatakan istri Novanto, Deisti Astriani.

"Itu 'Yah' atau 'Yang'? Masih romantis juga, ya?" Ujar ketua majeis hakim Mahfudin.

(Baca juga : 9 Poin Menarik dari Kesaksian Perawat dan Sekuriti soal Setya Novanto)

Novanto kemudian membalas pertanyaan hakim sambil tertawa.

"Masih romantis lah biar begini," kata Novanto.

Dalam kasus ini, dokter Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit.

(Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara )

Hal itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada 16 November 2017 lalu, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh Bekerja. Jaksa menduga sudah ada pembicaraan sebelumnya antara Bimanesh dan Fredrich mengenai skenario untuk merawat Setya Novanto.

Kompas TV Pasca vonis lalu apa langkah KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com