JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, akan ada tindakan hukum bagi tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar aturan.
Ia meyakini aparat penegak hukum juga tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi.
"Pekerja yang tidak sesuai Perpres, pekerja kasar, harus ditangkapin, enggak ada urusan, tindak tegas," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
(Baca juga: Banyak TKA Ilegal, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas di Daerah)
Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui banyak TKA yang menjadi buruh kasar hingga sopir. Ada juga TKA yang bekerja tanpa izin. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Saya sangat setuju itu kita tangani bersama. Kita sama sama turun ke lapangan. Kita buat tim atas pelanggaran Perpres 20/2018, ayo kita tangani bersama-sama," kata Moeldoko.
(Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi)
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mempunyai tim pengawasan orang asing (Tim Pora).
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pora beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan orang asing baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di tingkat pusat, beberapa anggota Tim Pora, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinator Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.
Namun, tim ini juga dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya oleh Ombudsman.
(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)
Moeldoko sepakat bahwa kinerja tim ini harus diperbaiki. Jika dimungkinkan, ia memastikan anggaran dan sumber daya manusia untuk Tim Pora juga ditambah.
"Kita hormati pandangan dari Ombudsman, saya sudah baca itu. Untuk itulah ini perlu ada tim bersama agar isu yang beredar saat ini bisa tertangani," kata Moeldoko.
"Intinya ketegasan. Kita juga tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran. Karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," tambah mantan Panglima TNI ini.